Maqdir Ismail Batal Diperiksa Kejagung soal Pengembalian Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Hari ini (10/07) Kejaksaan Agung akan memeriksa pengacara dari Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Namun dari laporan jurnalis KompasTV di gedung Kejagung, Maqdir minta pemeriksaan ditunda hingga Kamis (13/07).

Pada sidang sebelumnya saksi maqdir dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi proyek BTS kominfo.

Maqdir disebut akan mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta.

Pemeriksaan maqdir dilakukan untuk mengetahui aliran dana di kasus korupsi ini juga apakah adanya tindak pencucian uang.

Sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung pada minggu lalu.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 8 tersangka di antarannya Menkoninfo non aktif Johnny G Plate. Dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan sisanya dari pihak swasta.

Baca Juga Johnny G Plate Didakwa Perkaya Diri dari Proyek BTS 4G Sebesar Rp17,8 Miliar! di https://www.kompas.tv/video/422187/johnny-g-plate-didakwa-perkaya-diri-dari-proyek-bts-4g-sebesar-rp17-8-miliar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424097/maqdir-ismail-batal-diperiksa-kejagung-soal-pengembalian-uang-korupsi-bts-rp27-miliar