Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan

  • tahun lalu
MIMIKA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penganiayaan langsung sujud syukur saat mendapat Restorative Justice. Tersangka dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya usai mendapat surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Mimika.


Kejaksaan Negeri Mimika menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka JS lewat Restorative Justice. Jaksa melakukan pertimbangan terhadap tersangka JS dengan latar belakang tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan belasan anaknya dari hasil kerjanya sebagai tukang ojek.

Setelah dinyatakan bebas tersangka langsung melakukan sujud syukur di hadapan korban dan para penegak hukum mulai.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka JS terjadi (28/04/2023), di pangkalan ojek Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru. Tersangka memukuli wajah korban usai ditegur lantaran dinilai ribut pada malam hari. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka robek pada pipi hingga kelopak mata kanan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/425707/tersangka-penganiayaan-sujud-syukur-kasusnya-dihentikan

Dianjurkan