Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap beroperasi dan tak akan dibubarkan oleh pemerintah. Pemerintah justru akan membina pesantren di Indramayu itu.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, "anaknya pinter-pinter, sehingga kami akan selamatkan itu," katanya di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023.
Namun kata Mahfud, pemerintah masih menunggu kepastian hukum dari pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pembinaan terhadap pondok pesantren tersebut.
Mahfud mengatakan, selain untuk mempertahankan para santri, pemerintah juga memberikan hak konstitusional terhadap lembaga pendidikan tersebut dengan tidak membubarkannya.
Soal keamanan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral.
Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain. Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, "anaknya pinter-pinter, sehingga kami akan selamatkan itu," katanya di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023.
Namun kata Mahfud, pemerintah masih menunggu kepastian hukum dari pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pembinaan terhadap pondok pesantren tersebut.
Mahfud mengatakan, selain untuk mempertahankan para santri, pemerintah juga memberikan hak konstitusional terhadap lembaga pendidikan tersebut dengan tidak membubarkannya.
Soal keamanan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral.
Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain. Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Category
🗞
Berita