Hakim PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Majelis hakim mengesahkan pencabutan gugatan dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun atas pernyataannya yang dianggap memberikan informasi tidak benar.

Tak berselang lama, Panji pun mencabut gugatannya.

Baca Juga Kuasa Hukum Panji Gumilang Pastikan Kliennya Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polri di https://www.kompas.tv/video/430802/kuasa-hukum-panji-gumilang-pastikan-kliennya-hadiri-pemeriksaan-di-mabes-polri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430805/hakim-pn-jakpus-sahkan-pencabutan-gugatan-panji-gumilang-ke-mahfud-md

Dianjurkan