JPU Kejati Papua Tuntut Hukuman 18 Tahun Penjara Kepada PLT Bupati Mimika

  • tahun lalu
JAYAPURA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika kembali digelar di pengadilan Tipikor kelas 1A Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/08/2023). Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.

Dimana dalam tuntutan tersebut jaksa penuntut umum, menuntut Johannes Rettob dan Silvi Herawati dijatuhkan hukuman selama 18 tahun 6 bulan penjara.

JPU juga menyatakan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 69 miliar lebih, serta perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa silvi herawati sebesar Rp 26,8 miliar.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, juru bicara tim kuasa hukum Johanes Retob dan Silvi Herawati, Iwan Niode menyatakan, tuntutan JPU sangat tidak rasional dan berbentuk balas dendam, sehingga pihaknya akan menyiapkan pledoi untuk dibacakan pada pekan depan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437083/jpu-kejati-papua-tuntut-hukuman-18-tahun-penjara-kepada-plt-bupati-mimika

Dianjurkan