Perusahaan Suami Puan Maharani Disebut Terima Rp 7 Miliar dalam Kasus Ini

  • 10 bulan yang lalu
Terungkap dalam persidangan, perusahaan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro menerima aliran dana korupsi Bakti Kominfo melalui perusahaan yang dipimpinnya sebesar Rp 7 Miliar.

Terungkapnya perusahaan menantu Megawati Soekarnoputri Happy Hapsoro menerima uang Rp 7 Miliar itu disampaikan Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang saat bersaksi di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Awalnya Herman membenarkan pernah diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan memberikan uang ke sejumlah perusahaan. Uang diberikannya ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering.

"Anugrah Mega Perkasa, Truba," kata Herman.

"Berapa (diberikan) Truba itu Pak?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.


"Truba (diberikan) Rp 7 miliar," jawabnya.

Herman sempat mengaku tidak mengetahui pemilik PT Truba Jaya Engineering. Dia kemudian diminta membacakan BAP miliknya.

"Saya bacakan ya.'Saya pernah menanyakan kepada Jemy, kenapa tidak memfokuskan membayar utang dia ke saya". "Malah membantu PT Truba Jaya Engineering'."

"Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui," ucap Herman membacakan BAP miliknya.

Dalam BAP itu disebutnya, dia akhirnya mengetahui pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Happy Hapsoro.

PT Truba Jaya Engineering diketahuinya milik Happy Hapsoro saat diberitahu penyidik dari jaksa penyidik.

Pada persidangan, Herman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

PT Chakra Giri Energi Indonesia, perusahaan yang dipimpin Herman, merupakan sub kontraktor Fiber Home (konsorsium yang mengerjakan paket 1 dan 2 proyek BTS 4G).