Pasca Putusan Batas Usia MK, Gibran Rakabuming Raka Memilih Bungkam

  • last year

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih bungkam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau, pernah menduduki jabatan publik.

 

Hal ini dikarenakan putusan MK tersebut membuat Gibran berpeluang maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Sebelumya, Gibran menyebut dirinya akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan jabatan Walikota Solo.

 

Kontributor: Septyantoro 

Produser: Kristo Suryokusumo

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:02 [MUSIK]
00:32 Mas, nanti apa ya?
00:33 Nanti ya.
00:35 Biar Pak PJ Gubernur lewat dulu.
00:37 [TERTAWA]
00:39 Siap, siap, siap.
00:41 Mundur, mundur.
00:43 Awas, awas jatuh.
00:45 Sudah saja kemarin.
00:51 Sudah saja kemarin.
00:53 Pak PJ Gubernur biar lewat dulu ya, Mbak.
00:57 Yuk.
00:59 [MUSIK]

Recommended