Pasca Putusan Batas Usia MK, Gibran Rakabuming Raka Memilih Bungkam
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih bungkam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau, pernah menduduki jabatan publik.
Hal ini dikarenakan putusan MK tersebut membuat Gibran berpeluang maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Sebelumya, Gibran menyebut dirinya akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan jabatan Walikota Solo.
Kontributor: Septyantoro
Produser: Kristo Suryokusumo
Category
🗞
NewsTranscript
00:00 [MUSIK]
00:02 [MUSIK]
00:32 Mas, nanti apa ya?
00:33 Nanti ya.
00:35 Biar Pak PJ Gubernur lewat dulu.
00:37 [TERTAWA]
00:39 Siap, siap, siap.
00:41 Mundur, mundur.
00:43 Awas, awas jatuh.
00:45 Sudah saja kemarin.
00:51 Sudah saja kemarin.
00:53 Pak PJ Gubernur biar lewat dulu ya, Mbak.
00:57 Yuk.
00:59 [MUSIK]