BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun dan Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM

  • last year

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro. Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

 

Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

 

Reporter: Irfan Maulana

Produser: Kristo Suryokusumo

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas,
00:05 Mahkamah berkesimpulan
00:07 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon
00:11 2. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan abu'u
00:17 3. Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian normal pasal 169 huruf D
00:25 4. Undang-Undang 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum
00:31 5. Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian normal pasal 169 huruf Q
00:38 6. Undang-Undang 7/2017 adalah kehilangan objek
00:43 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya,
00:50 Amar putusan mengadili 1. Menyatakan permohonan para pemohon
00:56 [Musik]
01:01 Terima kasih telah menonton!

Recommended