Satpol PP Kab. Sukabumi Himbau Parpol Menata APS, Sebelum Ditertibkan

  • 9 bulan yang lalu
Jubir TV, Sukabumi - Penertiban APK, alat peraga kampanye, akan dimulai setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Keputusan ini sesuai dengan hasil sosialisasi yang diselenggarakan di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 10 lalu, yang berkaitan dengan penertiban APK

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, meminta partai politik menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) sebelum ditertibkan.

Menurut Riyadi, pihaknya saat ini masih menunggu langkah-langkah mandiri dari partai politik terkait penertiban APK, Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa banyak APK yang masih mungkin digunakan kembali oleh para pemasang.

Berdasarkan hasil sosialisasi di Kabupaten Sukabumi terkait APK, sejumlah kesepakatan telah dicapai antara KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan partai politik.

Kesepakatan-kesepakatan tersebut mencakup tugas dan wewenang yang berdasarkan itikad baik dari semua pihak, serta upaya untuk menjaga agar jalur hijau, taman, dan tempat umum berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, kesepakatan juga memberikan waktu kepada partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri, mulai dari penandatanganan kesepakatan ini hingga tanggal 27 November 2023.

Namun, jika batas waktu tersebut tidak dipatuhi oleh partai politik, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dapat melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, Nomor 10, tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dari Kabupaten Sukabumi, Reporter Jubir tivi, Erpan Sopyan, melaporkan

------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jurnalis Bicara https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

#jubirtv #parlementv #jurnalisbicara #berimbang #pelabuhanratu #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hall

Dianjurkan