JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo Achsanul pun langsung ditahan. Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut uang Rp40 miliar itu diterima Achsanul dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 lalu.
Namun Kejaksaan Agung masih mendalami aliran uang tersebut.
Achsanul Qosasi adalah anggota 3 BPK, di posisi ini Achsanul telah menjabat sejak Oktober 2017.
Sementara, Achsanul menjadi anggota BPK dalam 3 periode sejak tahun 2014.
Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi adalah anggota DPR.
Ia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi 11 DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Selain itu Achsanul juga merupakan Ketua Umum Garuda Tani Nusantara sejak 2008 hingga saat ini dan merupakan pemilik klub sepak bola Madura United.
Sementara harta kekayaan Achsanul Kosaih di laporan harta kekayaan penyelenggara negara tercatat senilai Rp29,6 miliar.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa kasus BTS 46 Kemenkominfo.
Jaksa penuntut umum melalui replik menegaskan dan menguatkan tiga terdakwa, Johnny G Plate, Achmad Anang Latief, dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus menara BTS 4G.
Melalui replik, jaksa meyakini telah menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan yuridis dan penilaian obyektif untuk menguraikan fakta hukum dari alat bukti yang sah.
Baca Juga Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo di https://www.kompas.tv/video/457633/anggota-bpk-achsanul-qosasi-resmi-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo
#bpk #achsanulqosasi #korupsibts
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457766/terima-uang-rp40-miliar-anggota-bpk-achsanul-qosasi-jadi-tersangka-korupsi-bts
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut uang Rp40 miliar itu diterima Achsanul dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 lalu.
Namun Kejaksaan Agung masih mendalami aliran uang tersebut.
Achsanul Qosasi adalah anggota 3 BPK, di posisi ini Achsanul telah menjabat sejak Oktober 2017.
Sementara, Achsanul menjadi anggota BPK dalam 3 periode sejak tahun 2014.
Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi adalah anggota DPR.
Ia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi 11 DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Selain itu Achsanul juga merupakan Ketua Umum Garuda Tani Nusantara sejak 2008 hingga saat ini dan merupakan pemilik klub sepak bola Madura United.
Sementara harta kekayaan Achsanul Kosaih di laporan harta kekayaan penyelenggara negara tercatat senilai Rp29,6 miliar.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa kasus BTS 46 Kemenkominfo.
Jaksa penuntut umum melalui replik menegaskan dan menguatkan tiga terdakwa, Johnny G Plate, Achmad Anang Latief, dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus menara BTS 4G.
Melalui replik, jaksa meyakini telah menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan yuridis dan penilaian obyektif untuk menguraikan fakta hukum dari alat bukti yang sah.
Baca Juga Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo di https://www.kompas.tv/video/457633/anggota-bpk-achsanul-qosasi-resmi-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo
#bpk #achsanulqosasi #korupsibts
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457766/terima-uang-rp40-miliar-anggota-bpk-achsanul-qosasi-jadi-tersangka-korupsi-bts
Category
🗞
Berita