Lebih Ringan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara

  • last year

Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. 

 

Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik.

 

Selain pidana tiga tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa. denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. 

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Mungkin ya, semua pendudukan dari desa pendudukmu, atau dari saudara
00:06 penawar sasar sudah dibaca kan?
00:09 Hingga penawar ini saudara
00:12 punya hak untuk
00:14 menuju ke pemerintah pembelian
00:17 atau
00:21 akan menuju ke pemerintah?
00:23 Baik
00:25 Ini berilang kesempatan
00:28 untuk penduduknya
00:30 selama 2 minggu
00:32 antar
00:34 27 pembeng untuk
00:36 2023
00:38 dan sebelumnya
00:40 Sudah jelas?
00:42 Sudah jelas ya?
00:44 Ya baik, kita untuk hari ini
00:46 sehingga pada hari ini sudah
00:48 dihantar saya
00:50 [suara penonton berterima kasih]
01:08 [suara penonton berterima kasih]
01:10 [MUSIK]

Recommended