Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Kementerian mengakui keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Category
📺
TVTranscript
00:00 Pemirsa terima kasih Anda masih bersama News Screen.
00:02 Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023,
00:07 Kementerian Ketenaga Kerjaan meminta seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan
00:12 kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
00:17 Kementerian mengakui keberadaan PP No. 51 tahun ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
00:29 Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan meminta gubernur di seluruh provinsi
00:33 untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2024
00:38 paling lambat pada 21 November 2023.
00:41 Sedangkan untuk upah minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
00:46 Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan upah minimum
00:50 melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.
00:56 Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah mengakui
01:00 keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri
01:06 akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
01:10 Penterapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upaya pekerja
01:13 sesuai dengan nilai atau bebot pekerjaannya.
01:16 Ida berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja dan buruh.
01:23 Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023
01:28 tentang pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai 10 November 2023.
01:33 Dalam PP No. 51 Tahun 2023, formula upah minimum mencakup tiga variabel
01:37 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
01:41 Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah
01:45 dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.
01:50 Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenaga kerjaan.
01:57 Tim Liputan, IDX Channel
01:58 [suara siren]
02:00 (Selamat menikmati)
02:02 [SUARA RONIN]