TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi yang menjadi idaman banyak orang.
Selain gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, profesi ini juga seringkali dianggap paling aman, karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Dikutip dari Kompas.com, alasan mendasar PNS susah dipecat ketimbang karyawan swasta terletak dari perbedaan UU yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Kontrak tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara, PNS merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.
Pasal tersebut mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan.
Di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.
Mencapai usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut masalah hukum.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Host: Feba
Selain gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, profesi ini juga seringkali dianggap paling aman, karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Dikutip dari Kompas.com, alasan mendasar PNS susah dipecat ketimbang karyawan swasta terletak dari perbedaan UU yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Kontrak tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara, PNS merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.
Pasal tersebut mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan.
Di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.
Mencapai usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut masalah hukum.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Host: Feba
Category
🗞
Berita