Kata Polri soal Firli Bahuri yang Belum Juga Ditahan

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, penahanan tersangka Firli Bahuri sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Polri menegaskan, sesuai aturan yang berlaku penyidik berhak menahan atau memanggil paksa tersangka.

Firli yang berstatus tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa penyidik dua kali.

Dalam pemeriksaan Rabu (06/12/23) kemarin, Firli tak juga ditahan. Firli juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidang perdanya diagendakan 11 Desember mendatang.

Baca Juga Kali Kedua Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL di https://www.kompas.tv/video/466979/kali-kedua-firli-bahuri-diperiksa-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-syl

#firlibahuri #kpk #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467345/kata-polri-soal-firli-bahuri-yang-belum-juga-ditahan