Dipanggil Bawaslu Jakpus Hari ini, Gibran Malah Ngantor di Solo

  • 9 months ago

Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Cawapres No Urut 2, Gibran Rakabuming untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day atau CFD pada Selasa (2/1/2024) siang. Namun, hingga sore belum tampak kehadiran Gibran. Sebelumnya diinformasikan Gibran masih berada di Solo dan melakuka aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo

 

Sebagai informasi Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kader partai diantaranya Zita Anjani, Pasha hingga Uya Kuya. Berdasarkan ketentuan Bawaslu memiliki waktu 14 Hari penanganan sejak diadukannya pengaduan yang sudah teregistrasi.

 

Reporter : Ismalia, Yudi Richard

Produser: Reza Ramadhan

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Memang benar, hari ini Bawaslu Jakarta Pusat atau Badan Pengawasan Pemilu ini memanggil Gibran untuk diperiksa karena
00:06 dugaan pelanggaran kampanye saat berada di kelas Sankar Fride atau CFD.
00:11 Ya memang pada saat itu, Cawa Pres nomor urut dua ini, Gibran Raka Bumi Raka, membagikan susu pada saat event tersebut.
00:17 Dan untuk informasi terbaru, pemanggilan untuk pemeriksaan Gibran Raka Bumi Raka memang dikonfirmasi bahwa
00:25 Bawaslu tadi juga sempat saya berbicara dengan anggota di Bawaslu ini bahwa mereka memang sudah menyirimkan surat
00:31 kepada Gibran Raka Bumi Raka. Namun tadi ketika dihubungi wakil tim kampanye nasional, Aminuddin Syarif,
00:38 menyatakan bahwa sampai saat ini dari pihak Gibran ini sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari Bawaslu sendiri.
00:46 Dan juga saat ini memang dikonfirmasi Gibran sedang masih menjalani kegiatannya sebagai wali kota di kota Solo.
00:53 Dan juga sebagai informasi, cikal juga pemirsa, Gibran memang sebelumnya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan
00:59 atas sudugaan pelanggaran kampanye pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
01:04 Namun pemeriksaan patal dilakukan dikarenakan Bawaslu menyatakan untuk pendalaman atau kajian atas kasus sudugaan tersebut
01:10 ini sudah cukup. Sehingga juga memang beberapa waktu yang lalu Bawaslu telah memanggil beberapa pihak lainnya
01:17 seperti kader patai yakni Zita Anjani, Pasya dan juga Uyekuya ini sudah dipanggil beberapa waktu lalu.
01:24 Dan juga cikal juga pemirsa berdasarkan peraturan juga Bawaslu ini memiliki waktu 14 hari untuk setelah dimasuknya
01:33 surat pengaduan setelah yang diregistrasi ini di Bawaslu memiliki waktu 14 hari sehingga direncanakan akan
01:40 diumumkan hasil kajian pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.
01:45 Namun hingga saat ini kami memang masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah nantinya Gibran akan memenuhi
01:50 panggilan dari Bawaslu di Jakarta Pusat.
01:53 [Musik]

Recommended