Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Apakah Pilkada Masih Akan Dilaksanakan?
- 4 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih menjadi sorotan terutama soal penunjukkan Gubernur DKI oleh Presiden.
Saat ini, Badan Legislasi DPR akan menindaklanjuti RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan akan mendalami Pasal 10 tentang Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan Pengembangan Tata Ruang Wilayah Aglomerasi.
Salah satu pasal bermasalah dalam RUU DKJ, ada di Pasal 10 Ayat 2 yang menyebut:
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Yang artinya, terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur bukan lagi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, baik pemerintah dan seluruh partai politik, sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung melalui Pilkada.
Baca Juga Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan di https://www.kompas.tv/video/490872/menimbang-urgensi-ruu-dkj-untuk-masa-depan-jakarta-sistem-pilkada-hak-otonom-hingga-pembangunan
#pilkadajakarta #ruudkj #jakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490874/jakarta-bukan-lagi-ibu-kota-apakah-pilkada-masih-akan-dilaksanakan
Saat ini, Badan Legislasi DPR akan menindaklanjuti RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan akan mendalami Pasal 10 tentang Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan Pengembangan Tata Ruang Wilayah Aglomerasi.
Salah satu pasal bermasalah dalam RUU DKJ, ada di Pasal 10 Ayat 2 yang menyebut:
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Yang artinya, terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur bukan lagi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, baik pemerintah dan seluruh partai politik, sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung melalui Pilkada.
Baca Juga Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan di https://www.kompas.tv/video/490872/menimbang-urgensi-ruu-dkj-untuk-masa-depan-jakarta-sistem-pilkada-hak-otonom-hingga-pembangunan
#pilkadajakarta #ruudkj #jakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490874/jakarta-bukan-lagi-ibu-kota-apakah-pilkada-masih-akan-dilaksanakan
Dianjurkan
Bantah Anies Soal Manfaat Ibu Kota Baru, Kepala Otorita: IKN untuk Semua, Bukan Hanya Aparat
KompasTV
Timnas Amin Suarakan Kritikan Anies soal IKN: Pemerataan Bukan Hanya soal Pindahkan Ibu Kota
KompasTV