Catat, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Rinciannya | SINAU

  • 6 bulan yang lalu
KOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Tercatat ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia.

Adapun barang yang dimaksud adalah:

Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet) Alas kaki Barang tekstil Tas SepatuBerikut rincian jumlah barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia:

Alas kaki: dua pasang per penumpang Tas: dua buah per penumpang Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahunBaca Juga Paspor Rusak Denda Rp500 Ribu, Begini Tanda-tandanya | SINAU di https://www.kompas.tv/video/491953/paspor-rusak-denda-rp500-ribu-begini-tanda-tandanya-sinau

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/492551/catat-barang-bawaan-penumpang-dari-luar-negeri-dibatasi-ini-rinciannya-sinau

Dianjurkan