7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Bui Kasus Pemalsuan Data-DPT

  • 7 months ago

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara. 

 

Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

 

Reporter: Nur Khabibi 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Para petakwa salah penyelenggara budaya ini seharusnya meraksanakan keinginan keberanian pengiriman
00:06 sesuai kebencuan yang berlaku dan tidak menyimpan.
00:10 Khusus petakwa tujuh, mas Dutri Hamdan Muhammad,
00:14 perbuatan petakwa telah menerapkan kewenangannya dalam kerekutan pantami luar negeri Kuala Lumpur
00:20 sehingga terdapat pantami luar negeri Kuala Lumpur diktif
00:25 yang menyebabkan peraksanaan penutupan data pemilih agar tugas pantami menutupkan data pemilih di Kuala Lumpur tidak maksimal.
00:33 Dan petakwa tujuh, tidak mengulangi panggilan pemerintahan penyelidik dan menetapkan sebagai DPO.
00:40 Hal-hal yang beringatkan, hasil dari wankaya pembentangan yang dilakukan oleh para petakwa
00:46 mulai dari penetapan DPP sampai dengan membutuhkan suara telah dianggul dan dinyatakan tidak sah oleh DPO ini
00:54 akas rekomendasi bahwa seluruh publik Indonesia dan melaksanakan pepemutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024.
01:02 Para petakwa telah diletakkan sebagai ketua maupun anggota DPP di Kuala Lumpur.
01:08 Para petakwa, kecuali petakwa tujuh, kami nilai tidak kooperatif.
01:16 Maaf, kami nilai kooperatif dan tidak berbebri sejak pemerintahan di tingkat pendidikan sampai dengan tingkat persilahan.
01:24 Para petakwa sebagian besar adalah mahasiswa dan pemasiswi yang sedang menentu kuliah S3 di Malaysia.
01:32 Para petakwa, kecuali petakwa kedua dan petakwa tiga, mempunyai tanggung keluarga, istri dan anak.
01:40 Berdasarkan oranyean di atas, kami menentu umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Pasar 544 UU Rekomendasi Indonesia No. 7
01:49 Agu 2017 tentang pemilihan umum Yuntung Pasar 545 ayat 1 ke 1 Bapak Pidana
01:55 dan ketentuan pasar-pasar dalam PUHA sekitar peraturan perlindungan lain dan bersamputan dalam perkara ini,
02:02 menentu supaya memilih sakin peneliti Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengajari perkat ini memutuskan
02:09 1. Menyatakan Petakwa 1 Umar Faruk, Petakwa 2 Tita Oktatia Cahaya Mahayu, Petakwa 3 Digi Satukra, Petakwa 4 Aplijon, Petakwa 5 Kuji Sumar Solon, Petakwa 6 Al-Hayyir,
02:27 dan Petakwa 7 Mas Duki Hamdan Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pintas pidana
02:35 dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memasukkan dakar dan daktar pemilih,
02:40 baik yang menurut, yang melakukan, atau yang menurut serta melakukan.
02:45 Sebagai mana diatur dan diajak pidana dalam pasar 544 UU Rekomendasi Indonesia No. 7
02:52 tahun 2017 tentang pemilihan umum Yuntung Pasar 545 ayat 1 ke 1 Bapak Pidana
02:58 sebagai mana dakaruan kesatu peneliti umum.
03:01 2. Menyatukan pidana terhadap Petakwa 1 Umar Faruk, Petakwa 2 Tita Oktatia Cahaya Mahayu,
03:10 Petakwa 3 Digi Satukra, Petakwa 4 Aplijon, Petakwa 5 Kuji Sumar Solon, Petakwa 6 Al-Hayyir
03:18 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
03:23 Dengan tentuan tidak perlu dijalani apatullah yang bersaksesutan dalam masa percobaan selama
03:29 1 tahun sejak putusan TNI tidak memulai perbuatan atau tidak melakukan pidana-pidana lainnya.
03:36 Khusus Petakwa 7 Mas Guti Hamdan Muhammad, pidana penjara selama 6 bulan, dikurangkan
03:45 masa penahanan yang telah dijalani oleh Petakwa 7 dengan perintah agar melakukan penahanan brutal.
03:53 3. Menyatukan pidana, dendam kepada seluruh Petakwa masing-masing sebesar 10 juta rupiah.
04:02 Dengan tentuan apabila dendam tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti dendam
04:08 berupa pidana perunahan masing-masing selama 3 bulan.
04:12 4. Menyatakan balam bukti berupa 1/4 Consignment Note dengan nomor parcel Note 1227489 atas nama yang diherawati alamat nomor
04:27 [Musik]
04:33 (Sampai jumpa di video selanjutnya)

Recommended