• 7 bulan yang lalu
BERITA TREN - Dalam tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa pihak Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Yuri Kemal Fadlullah, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyampaikan pandangannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. Yuri menyoroti bahwa kubu Ganjar-Mahfud gagal dalam menyajikan bukti konkret terkait tuduhan kecurangan dan pelanggaran prosedur pemilu yang didalilkan berdampak pada hasil suara.

Menurut Yuri, seharusnya Ganjar-Mahfud menyertakan bukti yang mendukung klaim bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam Pilpres 2024. Namun, ia menilai bahwa argumen yang diajukan lebih banyak berisi narasi tanpa bukti yang memadai.

"Kami melihat pemohon hanya mengemukakan narasi-narasi yang cenderung utopis, tanpa didukung oleh bukti kecurangan yang konkret seperti penggelembungan atau pengurangan suara," ungkap Yuri. Dia juga menambahkan bahwa tuduhan yang diajukan Ganjar-Mahfud lebih bersifat kualitatif dan tidak didasarkan pada alat bukti yang valid.

Lebih lanjut, Yuri menyatakan keheranannya terhadap klaim Ganjar-Mahfud yang hasilnya tidak berbeda dengan rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menandakan ketidakmampuan pemohon dalam membuktikan adanya kecurangan dalam perolehan suara.

Pernyataan dari Tim Prabowo-Gibran ini menegaskan sikap mereka terhadap gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, yang mereka anggap hanya sebagai serangkaian narasi tanpa bukti yang substantif.

Dianjurkan