Perdagangan Digital Krypto dan NFT di Indonesia

  • 7 bulan yang lalu
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengungkapkan fokusnya pada perdagangan, digitalisasi, dan program-program yang dilaksanakan di Kementerian Perdagangan. Salah satu topik yang dia soroti adalah NFT (Token Non-Fungible) dan kripto.

Sambuaga mengakui bahwa saat dia mulai menjabat pada 25 Oktober 2019, regulasi terkait kripto belum begitu komprehensif. Namun, melalui pengamatan dan pertemuan dengan pemangku kepentingan, mereka menyadari potensi transaksi kripto yang luar biasa.

Kementerian Perdagangan kemudian memutuskan untuk mengatur kripto di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada tahun 2019, total transaksi kripto hanya mencapai 64,9 triliun rupiah. Namun, dalam satu tahun, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 859,4 triliun rupiah. Kenaikan ini mencerminkan potensi besar transaksi kripto di Indonesia.

Sambuaga menjelaskan bahwa pertumbuhan transaksi kripto ini sangat signifikan, dengan rata-rata harian mencapai 2,3 triliun rupiah. Selain itu, jumlah pengguna yang telah melakukan proses Know Your Customer (KYC) juga meningkat pesat dari 5 juta pada tahun 2019 menjadi 16,2 juta. Hal ini menunjukkan minat yang besar terhadap kripto di Indonesia.

Selain berdampak pada transaksi domestik, kripto juga dianggap memiliki potensi untuk mendongkrak ekspor Indonesia. Ekspor Indonesia mencapai surplus tertinggi dalam sejarahnya, mencapai 59,4 triliun rupiah. Sambuaga menyatakan bahwa kripto dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada surplus perdagangan tersebut.

Komentar dari Jerry Sambuaga ini menyoroti pentingnya mengatur kripto di Indonesia. Dengan pertumbuhan transaksi yang cepat dan potensi untuk mendukung ekspor, pengaturan yang tepat akan membantu mengoptimalkan manfaat dari kripto sambil tetap melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.***(armanda/idncitizen.com).

Dianjurkan