Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Menyebut, Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK Salah Kamar

  • 5 bulan yang lalu
KALBAR DIGITAL - Jakarta, Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengklaim bahwa argumen yang diajukan dalam gugatan pemilu 2024 keliru.

Menurut mereka, tim kuasa hukum dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin atau Amin, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, salah mengenai hal tersebut.

Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menjelaskan pandangan ini terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yuri Kemal Fadlullah, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, juga menambahkan bahwa MK tidaklah tempat untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden.

Ia juga menyatakan bahwa argumen yang menyatakan bahwa Paslon Ganjar-Mahfud tidak mendapatkan suara sama sekali juga tidaklah beralasan.***

Source by Promedia
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda

We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem

Visit our website: https://www.kalbardigital.com


Dianjurkan