Tim pengacara Prabowo-Gibran menyebut bahwa argumen yang diajukan dalam gugatan pemilu 2024 salah kamar.

  • 6 bulan yang lalu
Menurut mereka, tim pengacara pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, salah mengenai hal tersebut.
Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menjelaskan pandangan ini terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yuri Kemal Fadlullah, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, juga menambahkan bahwa MK tidaklah tempat untuk mengdiskualifikasi pasangan calon presiden.
Yuri yang juga anak dari Yusril Ihza Mahendra ini menyatakan bahwa argumen yang menyatakan bahwa Paslon Ganjar-Mahfud tidak mendapatkan suara sama sekali juga tidaklah beralasan.***

Source by Promedia
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda

We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem

Visit our website: https://www.titiktemu.co/
Instagram : https://www.instagram.com/channel.titiktemu/
Facebook and X (Twitter)

Dianjurkan