• 7 bulan yang lalu
Satpol PP Jembrana menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan mengenai aturan pemasangan. Reklame berupa baliho, pamflet, umbul-umbul, dan spanduk ditertibkan untuk kenyamanan dan keamanan selama arus mudik lebaran. Reklame tersebut ditertibkan karena lokasi pemasangan sebagian besar berada di Jalan Denpasar - Gilimanuk. Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan, penertiban dilakukan selama dua hari ini dari Senin hingga Selasa, 2 April 2024, menyasar reklame melanggar yang ada di wilayah Jembrana, terutama di Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Dari penertiban ditemukan 50 reklame yang pemasangannya melanggar aturan. Rinciannya di wilayah Kecamatan Negara 23 buah reklame dan Kecamatan Melaya 27 buah reklame.

Tindak lanjut terhadap reklame, sebanyak 47 reklame yang melanggar aturan tersebut diturunkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana. Pihaknya mengimbau masyarakat yang memasang reklame agar sesuaikan dengan aturan, mulai zonasi, cara pemasangan, dan perijinan. Penegakan aturan peraturan daerah bagi yang melanggar agar menjaga estetika dan demi keselamatan pengguna jalan.


#Berita
#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#AllAboutJembrana
#AllAboutTabanan
#AllAboutBuleleng
#AllAboutGianyar
#AllAboutDenpasar
#AllAboutBadung
#AllAboutBangli
#AllAboutKarangasem
#AllAboutKlungkung
#AllAboutLombok
#AllAboutBanyuwangi
#InfoBadung
#InfoDenpasar
#InfoSingaraja
#InfoTabanan
#InfoKarangasem
#InfoKlungkung
#InfoBangli
#InfoGianyar
#InfoJembrana
#Fyp
#Tiktok
#Facebook
#Instagram
#Youtube

Dianjurkan