Swandono Adijanto, Direktur PT Bumi Indah Raya, Mafia Tanah, Mesti Ditangkap, Lecehkan Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Pol Bowo Gede Imantio, Tidak Hadir Mediasi dengan Lili Santi Hasan, Jumat, 5 April 2024.
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 5 April 2024 -Lili Santi Hasan mengadu di DPR RI Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Petrus Selestinus, SH dan Tim, usai menyerahkan dokumen petunjuk korupsi mafia tanah PT Bumi Indah Raya dan kasus di Tangerang di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.
Lili Santi Hasan mengadu ke Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 19 April 2021.
Lili Santi Hasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 20 April 2021.
Tanah sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan sertifikat hak milik nomr 43361, 43362, dan 40092 seluas 7.968 meter persegi terbir tahun 1997.
Dicaplok PT Bumi Indah Raya melalui penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 463 seluas 21.010 meter persegi tahun 2007 melalui pemalsuan dokumen akta otentik.
PT Bumi Indah Raya, menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021.
Lili Santi Hasan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta, 24 Agustus 2021.
Tingkat kasasi di Mahkamah Agung, mafia tanah PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan pada 1 Maret 2022.
Belakangan Lili Santi Hasan menemukan pemalsuan dokumen otentik dilakukan PT Bumi Indah Raya.
Lili Santi Hasan melapor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada 22 Desember 2022, dan dinaikan jadi penyidikan terhitung 6 Januari 2023. ***
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 5 April 2024 -Lili Santi Hasan mengadu di DPR RI Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Petrus Selestinus, SH dan Tim, usai menyerahkan dokumen petunjuk korupsi mafia tanah PT Bumi Indah Raya dan kasus di Tangerang di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.
Lili Santi Hasan mengadu ke Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 19 April 2021.
Lili Santi Hasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 20 April 2021.
Tanah sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan sertifikat hak milik nomr 43361, 43362, dan 40092 seluas 7.968 meter persegi terbir tahun 1997.
Dicaplok PT Bumi Indah Raya melalui penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 463 seluas 21.010 meter persegi tahun 2007 melalui pemalsuan dokumen akta otentik.
PT Bumi Indah Raya, menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021.
Lili Santi Hasan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta, 24 Agustus 2021.
Tingkat kasasi di Mahkamah Agung, mafia tanah PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan pada 1 Maret 2022.
Belakangan Lili Santi Hasan menemukan pemalsuan dokumen otentik dilakukan PT Bumi Indah Raya.
Lili Santi Hasan melapor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada 22 Desember 2022, dan dinaikan jadi penyidikan terhitung 6 Januari 2023. ***
Category
🗞
Berita