• 8 bulan yang lalu
Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Proyek Abrasi Pantai Penjajab Rp19 Miliar di Kabupaten Sambas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023, Karena Terbukti Pekerjaan Terbengkalai Wanprestasi, kata Maryanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat SOROT, Jumat, 12 April 2024

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 13 April 2024 – Aparat Penegak Hukum didesak usut proyek abrasi pantai Penjajab Rp19 miliar di Kabupaten Sambas.

Proyek abrasi pantai Penjajab Rp19 miliar di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memberikan waktu perpanjangan pekerjaan, 1 Januari – 31 Maret 2024.

Pemenang tender PT Putra Hari Mandiri, tidak bisa mengerjakan proyek sehingga diputus kontrak dari Kementerian PUPR.

“Kontrak diputus saat pekerjaan diklaim 72 persen, sedangkan dana proyek terlanjur cair sekitar 50 persen, Tahun Anggaran 2023,” kata Maryanto.

Maryanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot, Jumat, 12 April 2024, menjelaskan, perhitungan kualitas pekerjaan tengah diaudit internal.

Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan berapa persen pekerjaan yang sudah dilakukan.

Menurut Maryanto, proyek abrasi pantai Penjajab Rp19 miliar, pekerjaan terbengkalai wanprestasi, sehingga mesti diproses Aparat Penegak Hukum.

“Hasil audi BPKP mesti dijadikan acuan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan,” kata Maryanto.

Proyek abrasi Pantai Penjajab bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 di Kementerian PUPR.

Pagu dana proyek Paket 3, senilai Rp19.390.193.000 tenggang waktu pengerjaan 217 hari, dan diperpanjang 30 hari, 1 Januari – 31 Maret 2024.

Setelah diperpanjang 90 hari kerja, PT Putra Hari Mandiri terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Menurut Maryanto, setelah dilakukan pemeriksaan kondisi pengerjaan fisik di lapangan akhirnya kontrak diputus Kementerian PUPR.

“PT Putra Hari Mandiri dan Muhammad Saufie, agar diberi catatan hitam, agar tidak boleh lagi mengerjakan proyek Pemerintah,” kata Maryanto. ***

Category

🗞
Berita

Dianjurkan