Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati hingga Habib Rizieq ke MK Terkait Sengketa Pilpres

  • 3 bulan yang lalu
Menjelang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), banyak pihak yang mengajukan dirinya menjadi Amicus curiae ke MK.

Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Pihak lain yang ikut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yakni Habib Rizieq Shihab.

Dokumen Amicus Curiae Habib Rizieq diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perwakilan kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Rabu (17/4/2024).

"Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara. Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK," ujar Aziz.

Untuk diketahui, Amicus Curiae atau disebut juga dengan "sahabat pengadilan" merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.

Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.

Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, karena mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.

Bagi hukum, amicus curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara.

Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut.

Tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi.

Keterangan yang diberikan dapat berupa paparan fakta, pendapat hukum ataupun penjelasan secara ilmiah.