Ini Pesan Zulkifli Hasan untuk Penyedia Jastip usai Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

  • 2 bulan yang lalu
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas meminta kepada para penyedia Jasa Titip (Jastip) untuk mematuhi aturan usai pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulhas menegaskan, penyedia jastip atau biasa disebut jastiper harus memastikan barang-barang yang dibawanya dari luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, diantaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki izin edar BPOM, dan bersertifikat halal.

"Prinsipnya semua harus memenuhi aturan, tapi enggak dilarang,” kata Zulhas, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas mengatakan, aturan soal barang bawaan dari luar negeri tersebut untuk menghargai hak konsumen.

Dia juga tak khawatir revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat barang impor kembali membanjiri Tanah Air. Sebab, setiap barang yang masuk harus memiliki izin.

"Ya ketat harus ada syaratnya, harus ada izin edarnya harus ada SNI-nya harus ada. Jadi enggak bisa sembarangan lagi, tapi kalau orang beli hak dia," ujar Zulhas.

Zulhas menjelaskan kebijakan ini tentunya utama untuk melindungi masyarakat dalam negeri. Hal ini juga serupa dilakukan negara lain untuk melindungi warga negaranya.

"Jadi aturan-aturan itu untuk melindungi. Kok menyulitkan? Memang harus dilewati, kalau saya bawa barang dan makanan ke Jepang kan diperiksa juga ini membahayakan atau tidak. Jadi kita harus melindungi rakyat kita, kita harus melindungi warga kita. jangan karena ingin untung sendiri mengorbankan hak-hak konsumen, nggak boleh," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dalam revisi aturan tersebut, mengenai barang bawaan pribadi dari luar negeri dikembalikan pada aturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.