• 7 bulan yang lalu
Oknum Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dayak Nasional dań Provinsi Kalimantan Barat Lepas Tanggungjawab Saat Advokasi Warga Dayak Korban Kriminalisasi Perusahaan Kelapa Sawit PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu RayaTahun 2019, dengan Tidak Ada Kabar Berita Sampai Tahun 2024.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 10 Mei 2024 - Oknum dimaksud sedianya akan mengadvokasi masyarakat, tapi begitu tiga warga Dayak Desa Teluk Bakung ditangkap Polisi tahun 2019, tidak bisa dihubungi sampai sekarang.

PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur beroperasi di Desa Teluk Bakung mengklaim memiliki lahan perkebunan kelapa savit 9 ribu hektar dan 2,8 ribu hektar di antaranya kebun plasma tidak dilengkapi dokument kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Ada ada sejumlah parameter membuktikan PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur tidak dilengkapi sertifikat HGU dan HGB.

Pertama, konflik kepemilikan lahan seluas 300 hektar dengan masyarakat dan sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan memenangkan masyarakat.

Kedua, di lahan yang diklaim PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur tumpah tindih dengan dua perusahaan lain dari PT Alas Kusuma Group.

Ketiga, Kepala Desa Teluk Bakung tidak pernah menerbitkan rekomendasi kelengkapan dokumen penerbitan sertikat HGU dan HGB atas nama PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur.

Keempat, apabila PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur claim kantongi sertifikat HGU dan HGB, itu bentuk kejahatan yang harus diusut, karena penerbitan tidak sesuai ketentuan berlaku.

Kepala Desa Teluk Bakung, Rita Dihales SH, M.Kn dan Advokat Pontianak, Rudistrianus Rodes SH, mendesak Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI segera turun tangan, usut legalitas PT Palm Dale Agro Asia Lestari Makmur. ***

Category

🗞
Berita

Dianjurkan