Ini Perbedaan Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Calon Gubernur Jalur Independen dan Jalur Parpol

  • 5 months ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon  yang melalui jalur partai politik yang akan sama-sama mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

 

Apabila calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari KPU DKI pada masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka calon kepala daerah melalui jalur partai politik harus mengantongi SK dari kumpulan partai politik yang berkoalisi.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media pada Minggu (12/5/2024).

 

Hal inilah yang membuat Cagub-Cawagub jalur perseorangan atau independen dibuat proses tahapan untuk mendapatkan SK KPU lebih awal sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024.

 

Sedangkan untuk calon melalui jalur partai politik sesuai syarat Undang-undang harus mendapatkan SK dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Partai politik nantinya bisa menghitung memakai patokan kursi atau suara sah.

 

Dody itu menjelaskan surat pernyataan dukungan ditandatangani dan KTP dukungan itu discan kemudian diupload ke dalam silon, di input datanya ke dalam Silon. Nanti akan kami cocokkan dalam verifikasi administrasi antara data yang diunggah di silon, dengan KTP, dengan pernyataan dukungan sesuai atau tidak. 

 

Dody mengungkapkan tim teknis masing-masing paslon Cagub-Cawagub sudah meminta bantuan dari Helpdesk KPU DKI.

 

Reporter: Carlos Roy Fajarta

Produser: Reza Ramadhan

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Jadi calon dari partai politik kan cukup membawa SK ya, setelah keputusan dari partai politik.
00:05 Sedangkan calon perorangan harus memenuhi syarat hubungan dulu, makanya cross-nya lebih cepat.
00:11 Seperti awal, nanti kalau sudah memenuhi syarat dalam pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual,
00:19 sudah terpenuhi syarat minimalnya Rp618.968 hubungan, kami akan terputuskan keputusan KPU.
00:27 Bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat hubungan minimal.
00:30 Nah keputusan SK-KPU ini yang akan dibawa untuk mendaftar di tanggal 26-28 Agustus.
00:36 Jadi kalau calon dari yang diusulkan oleh partai politik atau gabung politik bawa SK partai,
00:41 calon independen bawa SK dari KPU.
00:43 Makanya cross-nya lebih awal.
00:45 Mereka perlu mengumpulkan dukungan, mengaburkan silon, kemudian kami akan lakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi.
00:53 Dukungan itu rupa KTP dan tanggung tangan dukungan?
00:56 KTP dan surat penyataan.
00:57 Surat penyataan bertangga tangan oleh warga tersebut ya?
00:59 Bertangga tangan oleh warganya.
01:00 Itu difoto terus diunggah ke silon?
01:02 Discan, kemudian di-upload ke dalam silon, dan di-input datanya ke dalam silon.
01:06 Nanti kami cocokkan dalam verifikasi administrasi,
01:09 antara data yang diunggah ke silon dengan KTP-nya, dengan pernyataan dukungannya itu sesuai atau tidak.
01:16 Kalau sesuai maka statusnya memenuhi syarat.
01:18 Kalau ada nanti yang ganda, baik di internal, kalau di internal calon misalkan 1 KTP digandakan 10 kali,
01:26 ya kami yang ngitung 1.
01:27 Tapi kalau antar pasangan calon, nanti kami lakukan namanya klarifikasi.
01:32 Ini mendukung siapa sebenarnya?
01:33 Si A atau si B?
01:35 Klarifikasi lah.
01:37 [MUSIK]
01:40 *suara kacau*

Recommended