Disdik DKI Jakarta Umumkan Pendaftaran Siswa Baru Sudah Dimulai

  • 5 months ago

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online. Penerimaan peserta sudah dapat mendaftarkan akun prapendaftaran PPDB sejak hari ini sampai 27 Mei 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jajarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

 

Pihaknya telah menyiapkan kuota PPDB untuk SD sekira 95.633, SMP, 71.000, dan SMA 20.130 jiwa. Disdik DKI Jakarta juga telah menyiapkan jumlah PPDB bersama dengan kuota sebanyak 8.426 jiwa untuk sekolah swasta.

 

Mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut secara gratis yang ditujukkan hanya bagi PPDB yang tidak mampu.

 

Reporter: Denhelmi Sajangbati

Produser: Febry Rachadi

Category

🗞
News
Transcript
00:00 (musik)
00:02 (musik)
00:04 (musik)
00:06 mencoba untuk menggunakan pencet tombol untuk menghasilkan kode aktif.
00:13 Kode aktif telah muncul.
00:21 Selanjutnya, kita akan menggunakan pencet tombol untuk menghasilkan kode aktif.
00:25 Untuk menggunakan pencet tombol untuk menghasilkan kode aktif,
00:29 kita akan menggunakan pencet tombol menggunakan pencet tombol untuk menggunakan kode aktif.
00:33 [Musik]
00:58 Pada hari ini kami dari Dinas Pendidikan Provinsi YK Jakarta
01:03 akan menyampaikan terkait PBDB yang segera akan kita laksanakan.
01:12 Bahwa pelaksanaan PBDB ini akan kita laksanakan pada tanggal 10 Juni hingga tanggal 4 Juli 2024.
01:24 Namun pelaksanaan pendaftaran akun itu sudah dimulai hari ini.
01:33 Jadi bagi orang tua, murid yang ingin mendaftarkan akunnya itu sudah mulai pada tanggal 20 Mei
01:44 sampai dengan 27 Mei. 20 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP, dan 3 Juni untuk SMA dan SMK.
01:59 Ada suatu hal yang berbeda di dalam CPDB tahun ini.
02:04 Pertama, jika dibandingkan dengan tahun lalu.
02:08 PBDB tahun ini dilakukan secara online.
02:15 Kalau tahun lalu kan tidak online. Nah kita saat ini kita lakukan secara online.
02:21 Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI Jakarta.
02:37 Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, walaupun berkaktif di DKI Jakarta, ini tidak bisa untuk mendaftar.
02:49 [Musik]
03:18 [Musik]

Recommended