Advokat Praktisi Hukum Pontianak Alfonsus Girsang SH Bicara Esensi Tindak Pidana Pencucian Uang, Advokat Glorio Sanen SH Bantah Advokat Rusliyadi SH Tentang TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar, Kamis, 25 April 2024.
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Mei 2024 -Ingkar kesepakatan 2021 dilaporkan Polda Kalbar, Kamis, 25 April 2024 dan sejak Rabu, 29 Mei 2024 status pengusutan dinaikkan menjadi penyidikan.
“Skala prioritas pelaporan ke Polda Kalbar adalah penggelapan dana asuransi 212.076 anggota senilai Rp146 miliar,” ujar Rusliyadi.
“Begitu pengusutan dana raib Rp146 miliar, rampung, otomatis menelisik TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 miliar,” ujar Rusliyadi SH, Krasa Hukum Anggota Credit Union Lantang Tipo, Selasa, 28 Mei 2024.
“Bukan langsung TPPU Rp146 miliar. Usut TPPU, hasil pengembangan pengusutan penggelapan uang asuransi Rp146 miliar,” kata Rusliyadi.
Rusliyadi, mengatakan, pelaporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Kamis, 25 April 2024, bukan kriminalisasi credit union.
Tapi semata-mata Credit Union Lantang Tipo langgar kesepakatan dengan Polri tahun 2021.
Credit Uniol Lantang Tipo lakukan bisnis asuransi wajib kantongi izin OJK dan transfer dana mesti libatkan Bank Indonesia.
“Sejak kesepakatan dibuat tahun 2021 sampai 2024, Credit Union Lantang Tipo selalu melakukan pelanggaran serupa sampai 2024,” ujar Rusliyadi.
Kuasa hukum Credit Union Lantang Tipo, Glorio Sanen SH, memberikan hak jawab, Selasa, 28 Mei 2024, sebagai berikut.
Prinsipnya TPPU, upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
“Membingungkan karena sama sekali tidak ada tindak pidana, tiba-tiba TPPU. Para pelapor tidak disebutkan identitas secara jelas.”
Dituduhkan TPPU sampai triliunan rupiah, sementara aset Credit Union Lantang Tipo senilai Rp3,8 triliun.
Glorio Sanen memastikan, seluruh pergerakan transaksi Credit Union Lantang Tipo selalu dilaporkan ke PPATK.
“Patut diduga ada gerakan pelemahan credit union diboncengi kekuatan besar lainnya,” ujar Glorio Sanen. ***
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Mei 2024 -Ingkar kesepakatan 2021 dilaporkan Polda Kalbar, Kamis, 25 April 2024 dan sejak Rabu, 29 Mei 2024 status pengusutan dinaikkan menjadi penyidikan.
“Skala prioritas pelaporan ke Polda Kalbar adalah penggelapan dana asuransi 212.076 anggota senilai Rp146 miliar,” ujar Rusliyadi.
“Begitu pengusutan dana raib Rp146 miliar, rampung, otomatis menelisik TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 miliar,” ujar Rusliyadi SH, Krasa Hukum Anggota Credit Union Lantang Tipo, Selasa, 28 Mei 2024.
“Bukan langsung TPPU Rp146 miliar. Usut TPPU, hasil pengembangan pengusutan penggelapan uang asuransi Rp146 miliar,” kata Rusliyadi.
Rusliyadi, mengatakan, pelaporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Kamis, 25 April 2024, bukan kriminalisasi credit union.
Tapi semata-mata Credit Union Lantang Tipo langgar kesepakatan dengan Polri tahun 2021.
Credit Uniol Lantang Tipo lakukan bisnis asuransi wajib kantongi izin OJK dan transfer dana mesti libatkan Bank Indonesia.
“Sejak kesepakatan dibuat tahun 2021 sampai 2024, Credit Union Lantang Tipo selalu melakukan pelanggaran serupa sampai 2024,” ujar Rusliyadi.
Kuasa hukum Credit Union Lantang Tipo, Glorio Sanen SH, memberikan hak jawab, Selasa, 28 Mei 2024, sebagai berikut.
Prinsipnya TPPU, upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
“Membingungkan karena sama sekali tidak ada tindak pidana, tiba-tiba TPPU. Para pelapor tidak disebutkan identitas secara jelas.”
Dituduhkan TPPU sampai triliunan rupiah, sementara aset Credit Union Lantang Tipo senilai Rp3,8 triliun.
Glorio Sanen memastikan, seluruh pergerakan transaksi Credit Union Lantang Tipo selalu dilaporkan ke PPATK.
“Patut diduga ada gerakan pelemahan credit union diboncengi kekuatan besar lainnya,” ujar Glorio Sanen. ***
Category
🗞
Berita