Berikut Daftar Gaji, Masa Kerja, serta Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada 2024

  • 3 bulan yang lalu
OBOR TIMUR.COM - Untuk panitia pemutakhiran data atau Pantarlih pada pemilihan kepala daerah (PilkaDA) tahun ini, KPU RI menetapkan gaji dan jadwal kerja. Nominal kompensasi ini sesuai dengan tanggung jawab yang diemban Pantarlih.

Salah satu tugas Pantarlih adalah melakukan pemutakhiran data atau memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Selanjutnya, pencocokan dan penelitian akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dukungan PPK, PPS, dan Pantarlih.

Setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut, Pantarlih akan menerima kompensasi yang akan dibayar setelah tugas tersebut selesai. Rincian masa kerja dan gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024, bersama dengan jumlah anggotanya, dapat ditemukan di sini.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000, peningkatan dari Rp 800 pada tahun 2019. Gaji ini juga ditetapkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000, peningkatan dari Rp 800 pada tahun 2019. Gaji ini juga ditetapkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Waktu yang ditetapkan untuk Pantarlih adalah satu bulan. mulai 24 Juni 2024 dan berlangsung 25 Juli 2024. Lewat dari tanggal itu, Pantarlih tidak lagi terdaftar sebagai anggota komite adhoc untuk pemilihan presiden 2024.

Anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut Pasal 47 dan 48. Anggota dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga, atau masyarakat biasa.

Anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut Pasal 47 dan 48. Anggota dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga, atau masyarakat biasa.
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan calon terpilih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kemampuan, integritas, dan kemandirian calon terpilih.

Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- Penelitian administrasi calon Pantarlih
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Selama penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU RI telah menyiapkan sejumlah tugas tambahan untuk Pantarlih. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:

Demikian informasi terkait rincian masa kerja dan gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024, bersama dengan jumlah anggotanya. Semoga bermanfaat.***

Dianjurkan