JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan memotong gaji karyawan.
Presiden Joko Widodo bicara soal aturan gaji karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera.
Menanggapi adanya protes dari publik, Jokowi menyatakan biasa dalam kebijakan baru.
Jokowi mengeklaim sudah menghitung aturan gaji atau upah karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.