• 6 bulan yang lalu
Rekaman Percakapan Siprianus Joe, Agen Asuransi Astakanti, dan Yohanes Apa, General Manager Credit Union Lantang Tipo, Juli 2021, Jebak Ketua, Toni, Tuduhan Terima Suap Rp196 Juta berujung dipecat, 18 Maret 2022, berimplikasi Lapor Polda Kalbar Penggelapan Rp146 Miliar Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 6 Juni 2024 - Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 miliar, semakin melebar.
Ketua Credit Union Lantang Tipo, Toni alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum diungkap TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 miliar.
Usai penandatanganan kesepakatan, 5 Nopember 2021, dimana wajib kantongi izin OJK ditolak internal kalangan elit Credit Union Lantang Tipo.
Ingkar kesepakatan 2021 dilaporkan Polda Kalbar oleh anggota Credit Union Lantang Tipo ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, 25 April 2024.
“Saya selaku Ketua Credit Union Lantang Tipo tandatangani kesepakatan 2021,” kata Toni, mantan Ketua Credit Union Lantang Tipo.
Toni, Kamis, 6 Juni 2024, mengatakan, “Ada penolakan internal tindaklanjuti kesepakatan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 5 Nopember 2021.”
Dua hal prinsip pelanggaran dilakukan Credit Union Lantang Tipo, 2021, mesti ditindaklanjuti paling lambat 40 hari kemudian sebagai berikut.
Pertama, wajib kantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisnis asuransi, tapi tidak ditindaklanjuti sampai tahun 2024.
Kedua, transfer dana mesti kantongi izin Bank Indonesia atau vendor yang sudah mengantongi izin Bank Indonesia, tidak ditindaklanjuti sampai 2024.
Salah satu penyebab Toni dipecat pada 18 Maet 2022, karena sebagai Ketua Credit Union Lantang Tipo langsung tindaklanjuti kesepakatan dengan Polri.
Bermula manajemen minta Toni buat surat mundur pada 4 Maret 2022.
Tindaklanjutnya terbit surat pemberitahuan ditandatangani Sabinus, Ketua, Susana, Sekretaris Credit Union Lantang Tipo.
Dalam surat nomor 186/CULT/P/2023, tanggal 4 April 2024, ditegaskan, Toni bukan lagi sebagai Ketua Credit Union Lantang Tipo.
Sampai sekarang Toni belum mengantongi surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Credit Union Lantang Tipo.
Resistensi terhadap Toni tinggi karena tandatangani kesepakatan dengan Penyidik Polda Kalbar, 5 November 2021.
Yakni bisnis asuransi wajib kantongi izin Otoritas Jasa Keuangan dan transfer dana wajib izin Bank Indonesia.
Sampai 2024, tidak satupun kesepakatan dengan Polda Kalbar dipatuhi, sehingga Credit Union Lantang Tipo dilaporkan penggelapan berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Hang Rp146 miliar ke Polda Kalbar, Kamis, 25 April 2024.
Ruslilyadi SH, kuasa hukum Anggota Credit Union Lantang Tipo, mengatakan, terjadai penipuan, pemiskinan dań krimimalisasi masyarakat pedalamam.
Setiap Anggota meninggal dunia dibayar asuransi Rp26 juta, tapi dibayar ke ahli waris Rp13 juta. Sisa Rp13 juta jadi modal simpan pinjam, tidak masuk dalam Sisa Hasil Usaha, tidak izin dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).***

Category

🗞
Berita

Dianjurkan