Guru yang Perkosa 3 Siswi di Sumenep Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

  • bulan lalu
SUMENEP, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang guru, lantara memperkosa tiga orang muridnya.

Guru berstatus aparatur sipil negara, atau ASN itu melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, di ruang kelas tempatnya mengajar, di rumahnya sendiri, dan dalam mobilnya yang diparkir di pinggir jalan.

Para korban ada yang masih duduk di bangku kelas 4 dan kelas 6.

Korban lainnya adalah pelajar SMP yang merupakan alumni di sekolah tempat pelaku mengajar.

Pelaku melancarkan sejumlah modus dalam aksinya. Mulai dari mengajak korban masuk ke dalam mobil, lalu memperkosanya.

Ada juga yang diajak ke rumahnya, hingga memanggil korban dan berpura-pura memberi arahan karena nilai pelajaran yang rendah.

Pada saat itulah pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban.

Perbuatan pelaku terungkap, karena salah satu orangtua yang curiga anaknya kerap mengeluh sakit di alat vitalnya.

Korban kemudian menceritakan pemerkosaan yang dilakukan gurunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Siswi SD Diperkosa Anggota Polisi Berkali-kali di Ambon, Pelaku Ancam Penjarakan Ibu di https://www.kompas.tv/regional/512003/siswi-sd-diperkosa-anggota-polisi-berkali-kali-di-ambon-pelaku-ancam-penjarakan-ibu

#pemerkosaan #gurucabul #sumenep

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513271/guru-yang-perkosa-3-siswi-di-sumenep-terancam-hukuman-maksimal-15-tahun-penjara