• tahun lalu
Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut salah satu tersangka yakni inisial TY (44 tahun, Laki-laki, Wiraswasta) dari 24 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba menyimpan barang terlarang berupa sabu ke dalam buku kamus.

"Saat kita teliti dalam melakukan penggeledahan pada Senin (27/5) pukul 15.00 WIB kemarin, ternyata di dalamnya ada sejumlah narkoba yang disimpan di kamus ini", ungkap Ardiansyah Rolindo Saputra kepada awak media di Aula Polresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

"Ini sebenarnya modus lama tapi masih digunakan oleh salah satu tersangka. Karena buku itu cukup tebal sehingga didalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti berupa sabu. Buku ini ditaruhnya di perpustakaan", sambung Ardiansyah.

Alhasil dari tersangka TY petugas menyita 15 paket sabu yang dibungkus lakban dengan berat keseluruhan sekitar 23 gram, 1 buah Bong, dan 1 buah HP warna Hitam.

Kepada tersangka TY dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Selain itu, ada juga tersangka termuda yakni berusia 19 tahun inisial DM (Laki-laki, belum bekerja).

DM ditangkap pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Sinduadi Mlati Sleman karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1.050 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna Biru", ungkapnya.

Saat tersangka termuda tersebut ditanyai wartawan alasan melakukan tindak pidana tersebut, ia mengaku hanya sebatas mengededarkan saja yang kemudian dari uang hasil mengedarkan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tersangka DM merupakan lulusan SMK yang belum mendapatkan pekerjaan alias pengangguran.

"Saya tidak mengonsumsi cuman mengedarkan. Saya lakukan ini buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baru sekitar 2 bulan", ungkap tersangka.

Tersangka DM dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kendati demikian, Ardiansyah menambahkan, rata-rata tersangka melakukan tindakan tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan finansial.

"Karena memang kebanyakan mereka bukan karyawan tetap seperti buruh lepas bahkan ada juga yang pengangguran, jadi cara seperti ini menjadi ladang untuk mencari rezeki bagi mereka. Apalagi mereka memang sudah pernah merasakan keuntungan dari menjual belikan barang ini, jadi ya mereka bekerja dengan bergantung pada barang-barang seperti ini", terangnya.

Adapun modus operandinya rata-rata melalui media sosial seperti instagram dan facebook. Serta ada juga yang melalui COD .

Category

🗞
Berita

Dianjurkan