CUTI MELAHIRKAN UNTUK IBU PEKERJA NAIK DARI 3 BULAN MENJADI 6 BULAN, 4 BULAN DIGAJI PENUH, 2 BULAN 75% DARI UPAH

  • 28 days ago
Kabar baik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan ibu yang bekerja mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan dan tetap digaji.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa lalu.

Sebelumnya, cuti melahirkan bagi ibu pekerja hanya 3 bulan, dan kini ditambah menjadi 6 bulan.

Selain itu, ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan ini tidak dapat diberhentikan dan berhak mendapatkan upah.

Upah tersebut diberikan selama 3 bulan pertama dan ke-4 sebanyak 100% dari gaji, serta 75% dari upah untuk bulan ke-5 dan ke-6.

Selain untuk ibu, Undang-undang KIA ini juga mengatur hak cuti suami mendampingi istri melahirkan, selama 2 hari atau ditambah 3 hari.

Sementara, ibu yang berstatus pekerja yang mengalami keguguran juga memperoleh hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis.

Selain itu, sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja suami juga berhak mendampingi istri keguguran selama 2 hari.
.
Sumber: tribunnews
.
#sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #kamikabarbaik #kabarbaik #infosukabumi #cuti #cutimelahirkan #ibupekerja #cutikerja #kemenaker #UUKIA #KIA

sukabumi, kabupaten sukabumi, kota sukabumi, informasi sukabumi, info sukabumi, wisata sukabumi, kuliner sukabumi, sukabumi kuliner, kab sukabumi, kabar sukabumi, kabar baik, kabar baik sukabumi