Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram, 61 Juta Pengguna Terancam

  • 3 months ago
Sorbansantri.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir aplikasi pesan singkat Telegram dalam dua minggu jika tidak ada tanggapan terkait pemberantasan judi online. Telegram telah mengabaikan dua pemanggilan sebelumnya dari Kemenkominfo. Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa jika pemanggilan ketiga tidak dipatuhi, blokir akan dilakukan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menyatakan siap menutup Telegram jika tidak kooperatif. Sementara itu, Google dinilai sangat kooperatif dalam memberantas konten ilegal. Selain itu, Kemenkominfo juga menargetkan penyedia layanan internet yang terlibat dalam judi online. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan hampir 2 juta konten judi daring dan memblokir ribuan rekening e-wallet terkait. Jika Telegram diblokir, sekitar 61 juta pengguna di Indonesia mungkin akan mencari platform alternatif.

Recommended