Teori Antayod, Kesalahan Dilakukan Sendiri Orang Lain Disalahkan Sehubungan Credit Union Lantang Tipo Dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Karena Mengingkari Kesepakatan Tertulis, 5 Nopember 2021, Kata Advokat Praktisi Hukum Tobias Ranggie SH

  • 27 hari yang lalu
Teori Antayod, Kesalahan Dilakukan Sendiri Orang Lain Disalahkan Sehubungan Credit Union Lantang Tipo Dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Karena Mengingkari Kesepakatan Tertulis, 5 Nopember 2021, Kata Advokat Praktisi Hukum Tobias Ranggie SH

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 11 Juni 2024 - Tobias Ranggie menanggapi laporan anggota korban penipuan, penggelapan manajemen Credit Union Lantang Tipo.

Rusliyadi SH, kuasa hukum korban Credit Union Lantang Tipo, mengatakan, nilai kümülatif penggelapan uang anggota mencapai Rp146 miliar berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp146 miliar.

Modusnya hanya menyetor separuh dari uang asuransi anggota kepada perusahaan asuransi,tanpa melewati forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak masuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

Credit Union Lantang Tipo berkantor pusat di Desa Pusat Damai, Kabupaten Sanggau, berdiri sejak 1976 dan tahun 2023 total aset Rp3,9 triliun milik 212.076 anggota.

Manjamen Credit Union Lantang Tipo memanfaatkan keterbatasan sumberdaya anggota dalam melakukan penipuan dan penggelapan dana.****