Intimidasi dan Ancam Hukum Adat Dayak Warga, Manipulasi, Pungutan Liar Mantan Kepala Desa dalam Pembebasan lahan Perusahaan Kelapa Sawit Non Kebun PT Sukses Unggul Palma, Camat Laur, Romawi, di Kabupaten Ketapang Dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 19 Juni 2024 - Sesilia Juniarti SH dan Rusliyadi SH, kuasa hukum warga dari Kecamatan Laur melaporkan Camat Laur ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu, 19 Juni 2024.
Camat Lumar,Romawi, Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma, dan oknum anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Ke-46 Kepala Keluarga pemilik 200an hektar lahan dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Laur, atas tuduhan penipuan dan perbuatan tidak penyenangkan, 11 Mei 2024.
Ini lantaran 46 Kepala Keluarga mengembalikan uang ganti rugi yang dikirim ke rekening masing-masing, harga satuan hanya berkisar Rp4 ribu hingga Rp20 ribu per meter persegi.
Camat Laur, Romawi, menolak memberikan keterangan kepada DIO-TV.COM ketika dikonfirmasi dari Pontianak, Rabu, 19 Juni 2024.
Sumber DIO-TV.COM di Laur, mengatakan, proses ganti rugi tidak ada masalah, karena harga per hektar lahan masyarakat tidak dilengkapi dokumen Sertifikat hak milik paling murah Rp40 juta.
Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma, membantah tuduhan disampaikan tim Kuasa hukum warga dałam keterangan tertulis kepada DIO-TV.COM, Rabu, 19 Juni 2024.
Sesilia Juniarti SH dan Rusliyadi SH,menilai arogansi Camat Lumar telah membuat suasana tidak nyaman dalam pertemuan di Laur, Selasa, 18 Juni 2024.
Itulah sebabnya warga memutuskan membuat laporan intimidasi, ancaman hukum adat Dayak warga, manipulasi dań pungutan liar warga yang menerima ganti rugi terhadap Camat Laur.
Di Desa Sukaramai, ada oknum mantan Kepala Desa minta uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per Kepala Keluarga, tanta alasan jelas.
Rusliyadi SH meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Bupati Ketapang, untuk membuat catatan tersendiri terhadap Camat Laur.
Kepada Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang, untuk mencegah penyalahgunakan perangkat Adat Dayak yang luhur dan suci untuk kepentingan pribadi Camat Laur. ****
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 19 Juni 2024 - Sesilia Juniarti SH dan Rusliyadi SH, kuasa hukum warga dari Kecamatan Laur melaporkan Camat Laur ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu, 19 Juni 2024.
Camat Lumar,Romawi, Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma, dan oknum anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Ke-46 Kepala Keluarga pemilik 200an hektar lahan dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Laur, atas tuduhan penipuan dan perbuatan tidak penyenangkan, 11 Mei 2024.
Ini lantaran 46 Kepala Keluarga mengembalikan uang ganti rugi yang dikirim ke rekening masing-masing, harga satuan hanya berkisar Rp4 ribu hingga Rp20 ribu per meter persegi.
Camat Laur, Romawi, menolak memberikan keterangan kepada DIO-TV.COM ketika dikonfirmasi dari Pontianak, Rabu, 19 Juni 2024.
Sumber DIO-TV.COM di Laur, mengatakan, proses ganti rugi tidak ada masalah, karena harga per hektar lahan masyarakat tidak dilengkapi dokumen Sertifikat hak milik paling murah Rp40 juta.
Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma, membantah tuduhan disampaikan tim Kuasa hukum warga dałam keterangan tertulis kepada DIO-TV.COM, Rabu, 19 Juni 2024.
Sesilia Juniarti SH dan Rusliyadi SH,menilai arogansi Camat Lumar telah membuat suasana tidak nyaman dalam pertemuan di Laur, Selasa, 18 Juni 2024.
Itulah sebabnya warga memutuskan membuat laporan intimidasi, ancaman hukum adat Dayak warga, manipulasi dań pungutan liar warga yang menerima ganti rugi terhadap Camat Laur.
Di Desa Sukaramai, ada oknum mantan Kepala Desa minta uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per Kepala Keluarga, tanta alasan jelas.
Rusliyadi SH meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Bupati Ketapang, untuk membuat catatan tersendiri terhadap Camat Laur.
Kepada Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang, untuk mencegah penyalahgunakan perangkat Adat Dayak yang luhur dan suci untuk kepentingan pribadi Camat Laur. ****
Category
🗞
Berita