Menkominfo Segera Teken Aturan Instansi Wajib Backup Data Usai PDN Diretas

  • 3 months ago
Menkominfo Budi Arie Setiadi bakal meneken aturan usai server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas ransomware. Dalam aturan itu nantinya seluruh lembaga dan kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data.

Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (27/6/2024).

Transcript
00:00Fasilitas backup data di PDNS, baik itu Telkom maupun Bentas Arta, telah menyediakan fasilitas tersebut.
00:10Berikut data backup yang detail, jumlah FM atau virtual machine yang ter-backup di Surabaya itu
00:171.630 FM atau virtual machine, 28,5% dari total kapasitas 5.709 VM.
00:28Kenapa hanya sedikit yang melakukan backup data Kementerian, Lembaga dan Daerah?
00:34Pada intinya kami sediakan fasilitasnya, jadi antara fasilitas datanya untuk backup ada, PDNS 1 dan 2 menyediakan itu.
00:44Dan kami terus mendorong para tenan menggunakan melakukan backup, namun kebijakan itu kembali ke para tenan.
00:52Ini bukan berarti menyalahkan para tenan, ini harus menjadi evaluasi kita bersama.
00:57Seandainya kalau boleh jujur, kadang tenan juga kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup,
01:02karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor.
01:11Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah, saya akan segera menandatangani keputusan Menteri tentang penyelenggaran PDN
01:18yang salah satunya mewajibkan Kementerian, Lembaga dan Daerah memiliki backup.
01:23Jadi sifatnya mandatori, bukan opsional seperti sebelumnya.
01:28Paling lambat, Senin, Kementerian akan saya tandatangani.
01:31Untuk selanjutnya, saya mohon izin kepada Ibu Mpilan untuk kembali meminta sesi selanjutnya ini untuk tertutup.
01:40Baik, tapi sebelum kita tutup, jadi artinya tadi kan Kepala BSSN bilang data di Batam itu hanya 2%,
01:48apakah itu sama dengan yang dilihat oleh Kemkom Info?
01:54Ya, artinya begini Ibu Ketua, PDN S1, S2 dan Call Site di Batam itu sudah menyediakan fasilitasnya.
02:03Jadi sifat backup itu ada dua, facility backup ada, tapi filing backup belum dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Daerah.
02:12Makanya kalau ditanya kenapa cuma 44 Kementerian, Lembaga, Daerah yang bisa cepat recovery atau pulih, karena mereka memiliki backup.
02:24Sedangkan yang lain dengan segala hormat, mohon maaf, tadi saya juga jelaskan kenapa mereka enggak, kan selidik saya selalu tanya,
02:30kenapa ini begini, kenapa enggak mereka punya backup?
02:32Persoalannya soal kebijakan dan keterbatasan anggaran yang mereka miliki dan juga kesulitan dalam menjelaskan kepada
02:39Otoritas Keuangan atau Auditor.
02:43Seperti itu, jadi ini mungkin menjadi pekerjaan rumah.
02:46Ijin pimpinan, saya ingin Pak Menteri, jadi backup itu tergantung daripada anggaran?
02:53Enggak, ya enggak begitu.
02:55Begitu ya Pak kira-kiranya?
02:57Begini, mohon maaf nih Pak Surman, kadang-kadang, mohon maaf, otoritas kita ini suka minta penjelasan
03:05yang membuat Kementerian Lembaga Daerah ini sulit menjelaskan bahwa anggaran backup data itu mesti di-cover.
03:14Jadi bila kita tanya kenapa, ada dua, satu saja.
03:17Begitu.
03:19Nah ini harus kita yakinkan kepada semua otoritas, terutama Auditor, agar di masa depan ini

Recommended