Mabuk Miras, Empat Warga di Aceh Dihukum Cambuk

  • 2 bulan yang lalu

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat warga yang terbukti melanggar syariat islam.

Keempat pria ini sebelumnya didakwa melanggar hukum jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Mereka terbukti minum minuman keras.