Merasa Dirugikan, Kader PPP Gugat MK Usai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

  • 2 bulan yang lalu
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menerima kenyataan pahit setelah tak lolos ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2024. Tak terima dengan hasil ini, seorang kader PPP melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan nasib partainya di Senayan.

Dalam Petitumnya pemohon meminta agar Mk menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2027 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak pemilu DPR 2024

Dianjurkan