Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024 Tidak Harus Serentak

  • 2 bulan yang lalu
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahbirin Noor meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepada daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.
---------------------------------------------------------------------
Follow:
IG: @genmuslim.id
X: @genmuslim212
Telegram: GENMUSLIMNEWS
Fanpage Facebook: Genmuslim.id

Website: www.genmuslim.id
YouTube: GENMUSLIM INDONESIA

Dianjurkan