MAHKAMAH KONSTITUSI MENGGELAR SIDANG PENGUJIAN UU PILKADA

  • kemarin dulu
AboutMalang.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang perdana untuk pengujian materiil pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 pada Senin, 1 Juli 2024.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 37/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Mohamad Ansyariyanto Taliki, seorang pengacara.

Meskipun Presiden dan Wakil Presiden diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai prosedur cuti yang harus diambil oleh Presiden secara terbuka untuk melakukan kampanye. Ia juga menambahkan bahwa Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus meminta izin cuti saat melakukan kampanye.

(***)