Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Tidak Harus Dilakukan Secara Serentak

  • 20 hari yang lalu
BABAD.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan uji materil pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipastikan ada kepala daerah baik itu berupa gubernur, bupati, dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.

Bagaimana respons Mahkamah Konstitusi? Selengkapnya simak pada video di atas.

Dianjurkan