Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai PPP Gugat ke MK

  • 20 hari yang lalu
BABAD.ID - Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1994 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Selengkapnya simak pada video di atas.

Dianjurkan