Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai PPP Gugat ke MK

  • 3 bulan yang lalu
KALBAR DIGITAL - Jakarta, Seorang kader PPP bernama Didi Apriadi menggugat aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan buntut tidak lolosnya PPP ke DPR karena tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut.

Dalam permohonan perkara dengan Nomor 45/PUU-XXII/2024, Didi Apriadi mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Melalui kuasa hukumnya, Didi Apriadi memaparkan bahwa PPP meraih 5.878.777 suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR RI 2024 atau setara dengan 3,87%. Sementara untuk lolos DPR, batas perolehan minimal 4%.

Didi Apriadi menilai bahwa aturan itu membuat jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia.***

Source: Kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI

Category

🗞
Berita

Dianjurkan