MK MENGGELAR SIDANG PENGUJIAN MATERIAL UU KPK, KUHAP DAN PERADILAN MILITER

  • kemarin
AboutMalang.com - Sidang kesembilan yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2024, memiliki agenda mendengarkan keterangan dari Panglima TNI sebagai pihak terkait, serta keterangan tambahan dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan ahli yang dihadirkan oleh PJI.

Bambang menyatakan bahwa mengenai dalil pemohon terkait penguatan fungsi KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, KPK dapat merespons dengan membina hubungan kelembagaan melalui penyerahan perkara tindak pidana korupsi koneksitas yang ditangani oleh Kejaksaan Agung untuk diselesaikan dengan mekanisme koneksitas yang sudah berjalan baik.

Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Hal ini terkait dengan kewenangan penuntutan Oditur Militer dalam perkara koneksitas yang merupakan pelimpahan sebagian kewenangan Jaksa Agung. Dengan demikian, tidak diberikannya kewenangan kepada KPK untuk menyidik perkara tindak pidana korupsi koneksitas tertentu tidak berarti melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

(***)