DI MK, PENELITI DAN MAHASISWA UIN JAKARTA PERSOALKAN KEALPAAN PEMBATASAN ATURAN KAMPANYE PEJABAT NEGARA

  • 16 hari yang lalu
AboutMalang.com - Peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, memohon pengujian Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Jumat, 5 Juli 2024.

Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan.

Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pajabat negara lainnya.

Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.

(***)

Dianjurkan